Minggu, 04 Desember 2011

DAFTAR POLDA DI INDONESIA



·         Jawa Barat
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Putut Eko Bayuseno
Jl. Soekarno-Hatta No. 748 Bandung
·         Kepulauan Bangka Belitung
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. M. Rum Murkal.
Jl. Komp. Perkantoran Air Itam - Pangkal
·         Kepulauan Riau - Batam
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. R. Budi Winarso
Jl. Hang Jebat 81 Batu Besar, Nongsa Bat
·         Polda Bali
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Totoy Herawan Indra
Jl. W.R Supratman No.7 Denpasar
·         Polda Banten
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Eko Hadi Sutedjo, SH, M.Si
Jl. Syeh Nawawi Al Bantani No. 76 Serang
·         Polda Bengkulu
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Burhanuddin Andi, MM
Jl. Adam malik Km 9, Bengkulu
·         Polda DIY
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Tjuk Basuki, M.Si
l. Tentara Pelajar 11, Yogyakarta.
·         Polda Gorontalo
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Irawan Dahlan
Jl. Limboto Raya No. 17 Gorontalo
·         Polda Jambi
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Anang Iskandar, SH, MH
Jl. Jend. Sudirman No. 45 Jambi
·         Polda Jawa Tengah
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Didiek Sutomo Tri Widodo
Jl. Pahlawan No. 1 Semarang
·         Polda Jawa Timur
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Hadiatmoko
Jl. Jend A. Yani, Surabaya.
·         Polda Kalimantan Barat
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Unggung Cahyono
Jl. Laksamada Adi Sucipto Pontianak
·         Polda Kalimantan Selatan
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Syafruddin, M.Si
Jl. S. Parman No. 16 Banjarmasin
·         Polda Kalimantan Tengah
Kapolda : Drs. H. Damianus Jackie
Jl. Tjilik Riwut Km. I Palangk
·         Polda Kalimantan Timur
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Bambang Widaryatmo
JL. Syarifuddin Yoes 99, Balikpapan
·         Polda Lampung
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Jodie Rooseto
Jl. WR Supratman No. 01 Bandar lampung
·         Polda Maluku
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Syarief Gunawan
Jl. Rijali No. 1 , Ambon 97123
·         Polda Maluku Utara
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Erlan Lukman Nulhakim, MM
Jl. Kapitan Pattimura No. 9 Kalumpang Te
·         Polda Metro Jaya
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Untung S. Radjab, SH
Jl. Sudirman 55 Jaksel
·         Polda Nangroe Aceh Darussalam
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Iskandar Hasan, SH, MH
Jl. Cut Nyak Din, Banda Aceh.
·         Polda NTT
Kapolda : Brigjen Pol. Drs.Yorry Yance Worang
jl soeharto no.3 Kupang
·         Polda Nusa Tenggara Barat
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Arif Wachjunadi
Jl.Langko No.77 Mataram
·         Polda Riau
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Suedi Husein, SH
Jl. Jend. Sudirman no. 235 Pekanbaru-Ria
·         Polda Sulawesi Selatan
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Johny Wainal Usman, MM
Jln. Perintis Kemerdekaan KM 16 Makasa
·         Polda Sulawesi Tengah
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Dewa Made Parsana
Jl. Dr. Samratulangi no. 78 Palu
·         Polda Sulawesi Tenggara
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Sigit Sudarmanto, SH, MM
Jl. Haluoleo no. 1 Poasia Kendari
·         Polda Sulawesi Utara
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Carlo Brix Tewu
Jl. Bethesda No.62, Manado, Sulawesi Uta
·         Polda Sumatera Barat
Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Wahyu Indra Pramugari, SH, MH
Jl. Sudirman no. 55 Padang.
·         Polda Sumatera Selatan
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Dikdik Mulyana Arif M. SH, MBA
Jl. Jenderal Sudirman KM. 4,5 Palembang
·         Polda Sumatera Utara
Kapolda : Irjen Pol. Drs. Wisjnu Amat Sastro,SH
Jl SM Raja XII Km 10,5 No 60 Medan

Peradilan Anak di Indonesia


oleh Hadrian

Komitmen negara terhadap perlindungan anak, sesungguhnya telah ada sejak berdirinya negara ini. Hal itu bisa dilihat di dalam konstitusi dasar kita, pada Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan didirikannya negara ini antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara implisit, kata kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa didominasi oleh konotasi anak karena mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya, dilakukan melalui proses pendidikan, di mana ruang-ruang belajar pada umumnya berisi anak-anak dari segala usia. Anak secara eksplisit disebutkan dalam pasal 34 pada bagian batang tubuh yang berbunyi; ”Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang (UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).
Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu Bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia, yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya Anak patut diberi perlindungan secara khusus oleh negara dengan Undang-Undang. Perkembangan zaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak karena di bahu mereka lah, masa depan dunia tersandang.
Saya berpendapat bahwa hanya orang yang ingin Indonesia hancur yang memenjarakan anak-anak dengan kesalahan kecil, apabila sistem peradilan di Indonesia tidak memihak kepada anak, tentu efeknya jangka panjangnya akan buruk. Indonesia sangat mungkin kalah bersaing dengan negara-negara lain di dunia, karena sebagian besar generasinya telah mendapati trauma masa kecil yang sulit membuat mereka berkembang akibat menerima ketidakadilan.
Jika sistem peradilan dan perlindungan anak masih seperti ini tanpa perubahan, maka masa depan negara akan hancur, penjara bukanlah rumah bagi anak-anak Indonesia. Kondisi kesehatan anak-anak di penjara tidak diperhatikan, banyak anak kekurangan gizi, kesulitan memperoleh air bersih, dan tekanan mental.
Di Indonesia terdapat lebih dari 7.000 narapidana anak yang mendekam di penjara. Jarang dari mereka yang mendapatkan akses untuk bantuan hukum, padahal konvensi PBB untuk hak anak telah menyatakan bahwa anak-anak yang melanggar hukum berhak mendapat bantuan hukum dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan. Konvensi ini juga menyatakan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan menghukum anak-anak dengan cara yang kejam atau membahayakan. Hal ini terjadi karena masih banyaknya anak Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan tidak mempunyai kesempatan untuk bersekolah dan hidup sehat. Kebanyakan kasus yang dialami oleh narapidana anak biasanya terkait pencurian kecil. Namun sebagian besar dari mereka berbagi sel di penjara dengan narapidana dewasa.
Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena banyak anak-anak yang harus berhadapan dengan proses peradilan. Keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak-anak pada situasi rawan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. Oleh karena itu dibutuhkan perhatian, dorongan dan upaya yang kuat agar dapat dilakukan pemantauan secara terus menerus, independen dan obyektif guna meminimalkan kerugian-kerugian yang dapat diderita oleh anak-anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum atau sistem peradilan. Setidaknya, upaya ini mengacu kepada standar nilai dan perlakuan sejumlah instrumen lokal maupun internasional yang berlaku, di antaranya adalah Konvensi Hak-Hak Anak tahun 1989, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Res. PBB No. 39/46 tahun 1984), Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan Bagi Anak/The Beijing Rules (Res.No. 40/33 tahun 1985), Kumpulan Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk Penahanan Apa pun atau Pemenjaraan (Res. PBB No. 43/173 tahun 1988), Peraturan-Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya (Res. No. 45/113 tahun 1990), UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Keterbatasan data pada sisi lain menunjukkan bahwa penelitian, pengamatan, kajian dan tentang situasi anak-anak yang berhadapan dengan hukum menjadi amat penting dilakukan. Analisa Situasi Anak-Anak yang Berada dalam Sistem Peradilan merupakan analisa situasi terhadap proses peradilan yang dihadapi anak, baik ketika anak berurusan dengan polisi, penuntut umum, maupun ketika anak menjalani sidang pengadilan. Ini mencakup juga ketika anak-anak berada di dalam lembaga penahanan atau pemenjaraan.
Sepanjang tahun 2000, tercatat dalam statistik kriminal kepolisian terdapat lebih dari 11,344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana. Pada bulan Januari hingga Mei 2002, ditemukan 4,325 tahanan anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lebih menyedihkan, sebagian besar (84.2%) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda. Jumlah anak-anak yang ditahan tersebut, tidak termasuk anak-anak yang ditahan dalam kantor polisi (Polsek, Polres, Polda dan Mabes). Pada rentang waktu yang sama, yaitu Januari hingga Mei 2002, tercatat 9,465 anak-anak yang berstatus sebagai Anak Didik (Anak Sipil, Anak Negara dan Anak Pidana) tersebar di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Sebagian besar, yaitu 53.3%, berada di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan untuk orang dewasa dan pemuda.

KPK..!!! Bangsa Indonesia Menaruh Harapan Yang Besar Kepada Mu


Korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil.
Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.  
Faktor penyebab korupsi yang paling signifikan adalah faktor politik dan kekuasaan, dalam arti bahwa korupsi di daerah paling banyak dilakukan oleh para pemegang kekuasaan (eksekutif maupun legislatif) yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok dan golongannya.
Faktor yang kedua adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan faktor politik dan kekuasaan. Alasannya pun cenderung masih konvensional, yaitu tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
Faktor yang ketiga adalah nepotisme. Masih kentalnya semangat nepotisme, baik di sektor publik maupun swasta, di daerah-daerah terutama dalam penempatan posisi yang strategis tidak jarang kemudian menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama yang bersangkut paut dengan keuangan negara.
Faktor yang terakhir adalah faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawas keuangan terhadap penggunaan keuangan negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif maupun legislatif) merupakan salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi. Fungsi kontrol yang semestinya dijalankan oleh lembaga legislatif pun pada kenyataannya seringkali tidak efektif, yang disebabkan karena lembaga legislatif itu sendiri pun seringkali terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh eksekutif.
Peran KPK dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia dirasakan masih sangat penting. Kejaksaan dan Kepolisian yang diharapkan mampu mengembalikan supremasi penegakan hukum di Indonesia, hingga saat ini dianggap belum mampu melakukan fungsinya secara optimal.
Namun drama politik yang dimainkan oleh para anggota DPR berkaitan dengan proses pemilihan pimpinan KPK tidak menunjukan fungsi strategis KPK. Justru yang terlihat ialah, KPK seakan bisa menjadi alat politik yang ampuh dalam melakukan serangan kepada lawan politiknya maupun sebagai tameng pelindung bagi para politikus yang bermasalah dengan kasus korupsi.
Wajar kemudian jika pemilihan pimpinan KPK dijadikan sebagai momentum bagi para politikus di DPR untuk melakukan investasi politik masa depan. Karena fungsi KPK yang cukup strategis, jika DPR tidak mampu memangkas wewenang yang dimiliki oleh KPK, maka, jalan terbaik ialah memilih pimpinan KPK yang sesuai dengan kepentingan politik partainya.
Walau proses seleksi calon pimpinan KPK menjadi terhambat karena adanya kesalahan nama penerima kuasa dari laporan kekayaan calon pimpinan KPK yang telah diserahkan ke Pansel KPK. Namun, proses seleksi harusnya berjalan sesuai jadwal dan penetapan calon pimpinan KPK akan selesai tepat waktu sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini habis dan Akhirnya, Komisi III berinisiatif menggelar rapat pleno dadakan setelah memeriksa bahwa sebagian besar berkas calon pimpinan KPK tidak lengkap. Hasilnya, dewan akan memanggil panitia seleksi (Pansel) yang sejak awal November lalu telah menyerahkan kedelapan nama calon pejabat tersebut. "Kami akan kembalikan kepada pansel supaya diperbaiki," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin usai memimpin rapat pleno, Senin (21/11).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diharapkan mampu membawa harapan baru untuk Indonesia, sebuah harapan untuk membersihkan negeri ini dari para koruptor. Kepemimpinan KPK merupakan faktor penting dalam keberlangsungan lembaga ini, termasuk capaian kinerja dalam pemberantasan korupsi. Karenanya kualitas kepemimpinan akan berpengaruh penting terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bila kepemimpinan tidak kuat akan berakibat pada rendahnya kinerja pemberantasan korupsi, karenanya untuk mendapatkan hasil pemberantasan korupsi yang maksimal KPK harus dikelola dengan pila kepemimpinan yang tepat.
Pimpinan KPK yang baru diharapkan memiliki konsentrasi penuh dalam menjalankan tugas ini, lembaga ini tidak boleh dipimpin oleh orang yang memiliki beban masa lalu, baik karena persoalan hukum maupun moral, tidak boleh juga dipimpin oleh profil yang cenderung retoris dan politis. Yang dibutuhkan saat ini adalah profil penegak hukum yang memiliki integritas tinggi dalam penberantasan korupsi. Apalagi KPK merupakan lembaga yang akan dipimpin dengan kepemimpinan kolektif. Maka, bekerja dalam tim adalah wajib dilakukan, saling membantu dan bersinergi, serta bekerja sama dalan kepentingan pemberantasan korupsi. Ia memperingatkan jangan sampai ada profil one man show dalam kepemimpinan KPK ke depan.
Saya prihatin dengan keadaan bangsa Indonesia sekarang, pimpinan KPK yang berani dan tegas justru dimusuhi oleh anggota dewan yang merasa terganggu kepentingannya. Pemberantasan korupsi mengalami kemunduran bila masyarakat tidak ikut peduli. Pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika elit legislatifnya hanya memikirkan kepentingan kelompoknya saja. Upaya pemberantasan korupsi dengan cara membangun dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat terhadap permasalahan dan konsekuensi akibat adanya korupsi. Keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi baik secara individu maupun kelompok sangat diperlukan karena suatu kejadian korupsi dapat dimulai, didorong, dilaksanakan, dihambat dan dicegah oleh anggota masyarakat.
 Korupsi lebih kepada penyalahgunaan hak dan kepentingan publik, sehingga usaha-usaha pemberantasan korupsi juga haruslah pada usaha-usaha yang menimbulkan kesadaran atas hak dan kepentingan publik. Dengan meningkatnya kesadaran atas hak dan kepentingan publik maka akan menimbulkan kekuatan publik yang diyakini akan mengalahkan kekuatan apa saja dalam bernegara. Kesadaran atas hak dan kepentingan publik juga secara langsung akan menimbulkan sikap dan budaya anti korupsi. Dengan demikian tujuan utama pemberantasan korupsi adalah pembangunan sikap dan kultur anti korupsi melalui pengakuan, penghormatan dan pengedepanan kepentingan publik.
Pemberantasan korupsi melalui peningkatan kesadaran akan hak dan kepentingan publik sebagaimana disebut di atas akan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kepentingan publik. Secara sadar masyarakat akan merasa bahwa penyalahgunaan hak dan kepentingan publik akan berdampak secara langsung pada kualitas hidupnya sehingga secara sadar masyarakat akan mengawasi peruntukan hak dan kepentingan publik. Hak dan kepentingan publik akan diperuntukkan untuk publik. Masyarakat juga akan menuntut hak dan kepentingan publik dari para pegawai negeri/ penyelenggara negara berupa kinerja, pelayanan publik, informasi publik dan lainnya. Pegawai negeri/ penyelenggara negara yang tidak memenuhinya akan dianggap korupsi karena dapat melanggar hak dan kepentingan publik. Begitu juga dengan masyarakat akan dianggap korupsi jika menggunakan hak publik untuk kepentingannya sendiri. Pengedepanan hak dan kepentingan publik dan kepedulian masyarakat atas hak dan kepentingan publik akan berkontribusi positif secara langsung terhadap peningkatan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Fenomena Kepemimpinan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)

Delapan puluh tiga (83) tahun yang silam para pemuda-pemudi dari berbagai tanah air mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia. Sebuah kesadaran mencari dan menemukan identitas diri sebagai manusia pemuda Indonesia. Proses integrasi identitas sebagai pemuda Indonesia tersebut bukanlah sebuah konsep yang dibangun berdasarkan kesamaan ras, etnis, suku, budaya, maupun agama, tetapi justru dibangun melalui sebuah keragaman (perbedaan) yang ada pada saat itu. Alhasil, integrasi pemuda saat itu secara tidak langsung telah menjadi tonggak sejarah lahirnya bangsa Indonesia.
Proses kelahiran bangsa Indonesia merupakan jerih payah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas penjajahan kaum kolonialis saat itu. Kondisi ketertindasan inilah yang melatarbelakangi para pemuda saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat martabat rakyat Indonesia. Tekad inilah yang menjadi komitmen dasar rakyat Indonesia dalam berjuang meraih kemerdekaan, yang akhirnya kemerdekaan pun diraih setelah 17 tahun peristiwa sumpah pemuda.
Terpilihnya  Ketua Umum Majelis Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Sehat  Taufan Eko Nugroho Rotarasiko sebagai  Ketua Umum  Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP - KNPI)  Pusat  periode 2011-2014 pada Kongres Pemuda XIII di Jakarta, 25-28 Oktober 2011 seharusnya dimanfaatkan  bagi keterwakilan   Organisasi Kepemudaan (OKP) untuk mendukung kepemimpinan Taufan Eko Nugroho Rotarasiko sebagai nahkoda KNPI yang baru, buang rasa malu, rasa menang sendiri, rasa dirinya paling benar, paling pintar, paling kuat, dsb. Kita bersatu dalam keberagaman dan perbedaan. “Kita Semua Satu!!!”.
Ketua terpilih hendaknya mengakomodir semua elemen pemuda dan melakukan langkah-langkah upaya persatuan “Head to head person to person” elemen pemuda tanpa perentara, disinilah ujian nahkoda baru KNPI periode 2011-2013, lulus atau tidak? Tergantung leadership kepemimpinan ketua umum terpilih.
Tulisan ini diawali suka ataupun tidak suka, fakta dilapangan/arena Kongres XIII KNPI di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta (25-28 Oktober 2011), saudara Taufan Eko Nugroho Rotorasiko terpilih menjadi Ketua Umum KNPI Periode 2011-2013 terlepas dengan beberapa catatan, dalam sebuah kompetisi pasti ada yang menang dan pasti ada yang kalah, bagaimana keduanya bisa sama-sama menghormati apapun hasilnya.
Bangsa Indonesia khususnya pemuda membutuhkan jiwa yang mampu menghargai sebuah kekalahan maupun sebaliknya mampu bekerja sama, bahu membahu dalam bingkai kebersamaan menyumbangkan potensi untuk ibu pertiwi, pemuda Indonesia membutuhkan semangat kebersamaan untuk 100 tahun bangsa Indonesia kedepannya. Kita butuh pemuda Negarawan yang lebih mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan kelompok pribadi dan golongan.
Hidup KNPI !!! Hidup Pemuda Indonesia….
Wahai saudaraku… berusahalah menjadi teladan diwilayah kita masing-masing! Kita dibilang kuat karena ada yang lemah, kita dibilang kaya karena ada yang miskin, kita dibilang menang karena ada yang kalah, begitulah keseimbangan-keseimbangan yang terjadi dalam kehidupan kita, tinggal bagaimana kita mensikapinya. Bersyukurlah kepada yang kuasa atas semua yang terjadi di sekitar kita
Sedihlah kita jika diluar sana masih banyak pemuda-pemuda yang kurang beruntung, putus sekolah, pengangguran dimana-mana, dsb. Daripada kita mempermasalahkan lebih dalam mengenai siapa dan dari mana yang layak memimpin KNPI yang kita cintai ini. Pemuda yang berdedikasi tinggi tidak pernah melihat siapa dan darimana atau diposisi apa kita tempatkan akan tetapi diwilayah manapun kita selalu berbuat yang terbaik dengan menjadi tauladan diwilayah yang paling dasar sekalipun, dan permasalahan KNPI yang terus dinamis dengan permasalahannya justru sebagai ujian kematangan kita sebagai persiapan terjun ke masyarakat luas dan jalan keluarnya adalah musyawarah bukan kongres lanjutan atau kongres tandingan yang justru akan mengubur mimpi kaum pemuda kedepan.!
Dan kepada ketua umum KNPI terpilih selamat berkhidmat, anda nahkoda kami, anda pemimpin kami, jadilah sahabat, orang tua, sekaligus pemersatu diantara semua watak, sifat dan kelakuan kami dan juga mampu berperan sebagai adik ataupun kakak dalam keluarga besar KNPI , sehingga keberadaan anda mampu jadi pelita yang menerangi semuanya bukan justru sebaliknya pelita bagi kaum dan golongan tertentu. Karena ketua umum terpilih adalah milik semua orang khususnya Pemuda Indonesia. Meskipun sebagai nahkoda yang mampu melakukan apapun, lakukanlah yang terbaik yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Jangan mudah percaya kepada siapapun termasuk kepada orang tua kandungmu sekalipun, karena didalam KNPI istilah Dasamuka kerap menghiasai perjalanan KNPI. Maafkanlah orang-orang yang berbuat jahat kepada kita insya allah kita termasik orang-orang pilihan. 
Organisasi kepemudaan semacam KNPI memiliki keuntungan lebih untuk menjalani fungsi sebagai “agen-agen” tersebut dengan lebih optimal karena sudah memiliki struktur dan fungsi yang secara organisatoris sudah lebih mapan. Namun demikian masih ada beberapa kendala yang secara krusial dan signifikan menghambat KNPI dari tujuan-tujuan mulia sebagai organisasi kepemudaan. Yang pertama adalah kemandirian finansial. Ketergantungan pada dana pemerintah membuat KNPI masih menjadi organisasi yang bisa di anggap terafiliasi pada kepentingan-kepentingan pemerintah. Walaupun kenyataannya KNPI sudah memiliki visi-visi yang berbeda, sedangkan ploting anggaran dari pemerintah pun tidak ditentukan oleh salah seorang atau salah satu pihak saja, melainkan hasil dari sebuah sistem pengambilan keputusan yang aspiratif sehingga KNPI tidak bisa disebut terafiliasi pada kepentingan politik tertentu atau kepentingan pribadi-priadi tertentu. Demikian juga dengan komposisi SDM-SDM penggiat KNPI itu sendiri, masih banyak yang memiliki pola pikir lama untuk melanggengkan mentalitas underbow, Dengan tujuan-tujuan pragmatis yang tidak konstruktif pihak-pihak tersebut mempengaruhi arah perjalanan KNPI dengan membuka peluang bagi pelaku politik untuk menjadikan KNPI sebagai kuda yang bisa di tunggangi sesekali ketika di butuhkan.
KNPI harus fokus pada upaya-upaya pemberdayaan pemuda di Indonesia. Ikut berusaha menemukan cara untuk membuat pemuda menjadi motor penggerak roda perekonomian dengan cara-cara yang elegan dan sesuai dengan peraturan berlaku. KNPI bercita-cita mendorong terbentuknya konsep masyarakat yang madani, atau society yang  civic. Untuk itu KNPI harus tetapi berdiri sebagai wadah yang netral sehingga bisa menampung semua kepentingan dari keseluruhan elemen pemuda yang ada di Indonesia. Adalah sangat wajar jika sebagai pribadi kita mendukung salah satu kekuatan politik, tetapi tidak sebagai institusi.

Berikut adalah hasil perolehan suara pemilihan Ketua Umum DPP KNPI :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Taufan Ekonugroho Rotorasiko (68)
Akbar Zulfakar (5)
Nuzran Joher (4)
Syahrin Hamid (21)
Sultan Najamudin (3)
Arip Mustopa (4)
7.
8.
9.
10.
11.
Ahmad Doli Kurnia (22)
Shoim Haris (4)
SJ. Arifin (2)
Ahmad Ridha Sabana (25)
Cupli Risman (1)