Senin, 08 April 2013

PERBANDINGAN LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945


MAKALAH
PERBANDINGAN LEMBAGA NEGARA
SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

 



Oleh :
HADRIAN          C06120031



PADA MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA
UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR JAKARTA
2013




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebuah Undang-Undang Dasar (UUD) maupun aturan hukum pada umumnya terdiri dari suatu bangunan yang sistematik, yang tentu memiliki implikasi secara internal maupun secara eksternal sesuai dengan realitas ketatanegaraan. Secara internal, UUD itu dituntut untuk memiliki korelasi atau hubungan antar pasal-pasal, bab-bab dan ayat-ayat yang ada didalamnya. Sementara secara eksternal, UUD itu harus memiliki hubungan yang positif dengan aturan-aturan lain yang berada diluarnya.
UUD atau konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen.
Arah baru harapan sejarah, pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, pasca amandemen pertama dan keempat yang berlangsung dari tahun 1999 sampai tahun 2002, memiliki perubahan yang signifikan dan drastis jika dibandingkan dengan sebelum amandemen, sehingga dalam proses amandemen sebagian pakar hukum tata negara menganggap sebagai pembuatan UUD baru, karena dinilai terlalu banyak yang dirubah dan ditambah.
Dari adanya UUD 1945 baik sebelum dan sesudah amandemen sehubungan dengan lembaga-lembaga negara, jika diteropong dari realitas ketatanegaraan akan memiliki implikasi-implikasi atau konsekwensi berbeda, karena semua masuk dalam suatu sistem yang menjadi perangkat kesatuan. Implikasi tersebut juga menjadi alat ukur kemapanan berdemokrasi di suatu negara.

B.     Maksud dan Tujuan
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Tata Negara yang ada di pada Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Jakarta, yang kemudian penulisan makalah ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan serta dapat dan bisa memeberikan manfaat baik untuk almamater perguruan tinggi maupun bagi dunia ilmu pengetahuan pada umumnya. walaupun tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail, namun setidaknya apa yang akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang Perbandingan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat.Setiap negara memiliki sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo (1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara  terdapat kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan di idealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen).Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.

B.     Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
 
1.      Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.

2.      MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.

3.      MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman  bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

4.      BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

5.      DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
 
6.      Presiden
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president). Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

C.    Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut :  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

1.      MPR
-          Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi Negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
-          Menghilangkan supremasi kewenangannya.
-          Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
-          Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
-          Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
-          Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

2.      DPR
-          Posisi dan kewenangannya diperkuat.
-          Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
-          Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
-          Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

3.      DPD
-          Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
-          Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
-          Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
-          Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

 4.      BPK
-          Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
-          Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
-          Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
-          Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

5.      Presiden
-          Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
-          Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
-          Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
-          Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
-          Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
-          Syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

 6.      Mahkamah Agung
-          Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
-          Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
-          Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-          Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

7.      Mahkamah Konstitusi
-          Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
-          Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
-          Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif


BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :  
1.      Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia.  
2.      Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.  
3.      Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri.Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.

 


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia

Minggu, 31 Maret 2013

KEGIATAN KEGIATAN





















silahkan di klik juga :
 
http://www.facebook.com/photo.php?v=282925688425886&set=vb.100001253713106&type=3&permPage=1

http://www.facebook.com/photo.php?v=190040127714443&set=vb.100001253713106&type=3&permPage=1





PENERIMAAN MAHASISWA/I BARU


PENERIMAAN MAHASISWA/I BARU 
UNIVERSITAS MATHLA'UL ANWAR JAKARTA
TAHUN 2013/2014


MAU KULIAH MURAAAAAAAAAAAAAAAAAHHH??????

AYO DAFTARKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA
DI ALAMAT YANG TERTERA DI BROSUR.... 

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI HADRIAN (085711085101)

Kamis, 06 Desember 2012

Indahnya Hidup Bersama Alqur'an

Indahnya Hidup Bersama Alqur'an
Alquran adalah sumber kemuliaan. Siapapun yang menjadikan Alquran sebagai panduan hidup, maka tidak ada yang akan dia dapatkan selain kemuliaan. Hidup bersama Alquran adalah kenikmatan tiada tara. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?



Alquran adalah sumber kemuliaan. Siapapun yang menjadikan Alquran sebagai panduan hidup, maka tidak ada yang akan dia dapatkan selain kemuliaan (QS Al-Anbiyaa [21]: 10). Namun, siapa pun yang berpaling dari tuntutan Alquran, maka Allah akan memberikan kesempitan dalam hidupnya (QS Thahaa [20]: 124).



Karena itu, syarat paling mendasar dalam berinteraksi dengan Alquran adalah bagaimana kita mampu menjadikan Alquran sebagai pedoman hidup sehari-hari.



Ada empat keuntungan yang akan kita peroleh bila berinteraksi dengan Alquran
Pertama, melahirkan jiwa yang sabar. Banyak kisah tentang cobaan berat yang menimpa para pejuang Islam. Mereka diintimidasi, disiksa, dipenjarakan, bahkan dibunuh. Namun kebersamaannya dengan Alquran membuat mereka menjadi orang-orang yang sangat tabah. Nadimah Khatul, seorang mujahidah Afghanistan, contohnya. Beliau dipenjarakan oleh kaum komunis selama enam tahun. Dan ia mengatakan, "Kami mengalami berbagai siksaan berat. Namun membaca dan mengkaji Alquran membantu kami bersabar dan bertahan menghadapinya".



Kedua, melembutkan hati. Seorang ulama mengatakan, "Sesungguhnya hati itu mengkristal sebagaimana mengkristalnya besi, maka lembutkanlah ia dengan Alquran".



Ketiga, mengokohkan hati. Difirmankan, Dan semua kisah rasul-rasul, Kami ceritakan kepadamu (Muhammad), agar dengan kisah itu Kami teguhkan hatimu (QS Hud [11]: 120).



Keempat, sebagai nasihat dan obat tatkala hati sedih dan gundah. Allah SWT berfirman, "Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu nasihat dari Tuhanmu dan obat bagi yang ada di dalam dada, petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman" (QS Yunus [10]: 57).

Cara berinteraksi dengan Alquran
Hidup bersama Alquran adalah kenikmatan tiada tara. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Langkah pertama adalah membacanya (tilawah). "Orang-orang yang telah Kami berikan Al-Kitab mereka senantiasa membacanya dengan sebenar-benarnya bacaan (haqqut tilawah), mereka itulah orang-orang yang beriman kepadanya..." (QS Al-Baqarah [2]: 121).



Haqqut tilawah dalam ayat tersebut adalah berfungsinya lisan, akal, dan hati ketika melantunkan Alquran. Lisan berfungsi dengan baik ketika mampu mentartikannya. Berfungsinya akal adalah dengan memahami isi ayat yang dilantunkan. Sedangkan berfungsinya hati adalah dengan merenungkan nasihat-nasihat yang terkandung di dalamnya.



Dikisahkan, Imam Rafi'i bin Mahran pernah menderita penyakit akalah, yaitu sejenis tumor tulang pada bagian lutut. Satu-satunya cara untuk menghilangkan penyakit tersebut adalah dengan mengamputasi kaki. Waktu itu dokter menawarkan khamr untuk meredam rasa sakit tatkala proses amputasi dilakukan. Tapi Imam Rafi'i menolak dan ia mengatakan, "Aku punya obat yang lebih mujarab dari apa yang engkau tawarkan kepadaku. Datangkan saja kepada saya seorang qari."



Selanjutnya ia berkata, "Dokter, apabila ayat Alquran tengah dilantunkan dan anda melihat muka saya memerah dan mata saya terbelalak, itulah saat yang tepat untuk memotong kaki saya".



Ketika qari melantunkan ayat-ayat Alquran, memerahlah muka serta terbelalaklah mata Imam Rafi'i. Khususnya saat ia mendengar ayat yang berisi peringatan serta ancaman Allah SWT Imam Rafi'i merasakan seolah-olah ancaman itu ditujukan pada dirinya. Saat itulah dokter mulai memotong urat-urat serta menggergaji tulang kaki. Subhanallah, tidak terdengar satu pun keluhan yang keluar dari mulut lelaki saleh ini.

Mengkaji Alquran
Setelah membaca, interaksi seorang Muslim dengan Alquran adalah mengkaji serta memahaminya. Hal ini tidak terlepas dari fungsi Alquran sebagai pedoman hidup (QS Al-Baqarah [2]: 2).



Secara redaksional, Alquran diturunkan dalam bahasa Arab. Akibatnya, kita tidak bisa merealisasikan fungsi Alquran sebagai petunjuk bila Alquran hanya dibaca saja. Karena itu, memahami Alquran secara baik dan benar menjadi kewajiban seorang Muslim.



Ada beberapa syarat yang ditetapkan para ulama agar tidak terjadi penyimpangan dalam menafsirkan Alquran, di antaranya:

  1. Memiliki akidah yang benar
  2. Bersih dari hawa nafsu
  3. Adil
  4. Memiliki pengetahuan bahasa Arab. Sebab, Allah SWT menurunkan Alquran dalam bahasa Arab (lihat QS Az-Zukhruf [43]: 2), dan
  5. Menguasai ilmu-ilmu Alquran.




Memahami Alquran
Pertama, memahami Alquran dengan Alquran itu sendiri (tafsir quran bil quran). Sesungguhnya Alquran merupakan penjelas yang membenarkan satu bagian dengan bagian lainnya. Rasulullah SAW bersabda, "Ssementara Allah menurunkan kitab-Nya untuk saling membenarkan satu sama lain." (HR Bukhari).



Contoh ayat yang ditafsirkan dengan ayat lain: Dalam QS Al-Fatihah [1] ayat 7, ''(yaitu) orang-orang yang telah Engkau berikan nikmat kepada mereka.'' Dalam ayat ini tidak dijelaskan siapa orang-orang yang diberikan nikmat itu. Maka Allah SWT menjelaskan dalam QS An-Nisa [4] ayat 69, ''Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya) mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.''



Kedua, Memahami Alquran dengan sunah nabi yang shahih. Ibnu Taimiyyah berkata, "Cara yang paling shahih dalam memahami Alquran adalah menafsirkan Alquran dengan Alquran. Jika engkau tidak menemukan itu maka engkau mengambil sunnah, karena ia adalah penjelas Alquran".



Imam Syafi'i mengatakan bahwa seluruh apa yang dihukumkan oleh Rasulullah SAW adalah dari apa yang beliau dapat dari Alquran. Contoh pemahaman Alquran dengan sunah: dalam Alquran ada beberapa ayat yang memerintahkan shalat. Namun, penjelasan bagaimana melakukan shalat hanya akan kita temukan dalam sunnah. Rasulullah SAW bersabda, "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."



Ketiga, memahami Alquran dengan pemahaman para sahabat dan tabi'in. Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Jika engkau tidak menemukan tafsir dalam satu ayat Alquran, tidak juga dalam sunah, maka engkau harus mencarinya dalam perkataan para sahabat. Mereka paling mengetahui hal itu, sebab mereka melihat (qarain) situasi yang terjadi pada saat Alquran itu diturunkan. Ditambah dengan ketinggian kemampuan bahasa dan kejernihan pemahaman mereka."



Contoh, pemahaman mereka terhadap kalimat "jalan yang lurus" dalam QS Al-Fatihah [1] ayat 6. Maksudnya adalah Islam atau Alquran atau sunnah Nabi atau sunah Khulafaur Rasyidin.



Pemahaman yang benar terhadap Alquran akan melahirkan sikap yang benar.



Insya Allah. Wallahu a'lam bishawab.



Salam,



Assatidz Daarul Qur'an



Ust. A. Rochimi


diambil dari wisata hati untuk dipublikasikan

Keutamaan Kandungan Alqur'an

Keutamaan Kandungan Alqur'an
Al-Qur'an adalah wahyu Ilahi telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai penerang petunjuk dan pedoman serta rahmat yang kekal abadi sampai hari akhir nanti sekaligus menjadi mukjizat dan bukti kebenaran risalah Rasulullah Saw. Dimana ketika mu'jizat-mu'jizat sebelumnya sirna ditelan masa musnah digilas perputaran roda zaman terkubur bersama wafatnya para Rasul pembawanya tetapi Al-Qur'an tetap tegak memancarkan nur Ilahi keseluruh persada bumi.

Perputaran dan pergantian waktu yang disertai dengan berubah dan beragamnya keadaan dan watak manusia tidak akan melunturkannya wafatnya sang panutan Rasulullah Saw pun tidak memudarkannya. Bahkan serentetan aksi pengingkaran dan penyelewengan serta pengubahan terhadap Al-Qur'an tidak membuatnya kabur sedikitpun. Itulah Al-Qur'an kitab mulia yang kekal keberadaan nya langgeng hukumnya iapun kenyal tetap sesuai dengan segala tempat bangsa dan sepanjang masa.

Betapa sempurnanya Al-Qur'an dengan hukum-hukum dan ajaran-ajaran Ilahi yg tetap aktual dan akurat. Ia berbicara tentang berbagai sudut kehidupan tentang aqidah, ibadah, akhlak, muamalah. Pergaulan sesama manusia dan alam sekitarnya tentang politik ekonomi budaya dan lain sebagainya.

Al-Qur'an satu-satunya kitab yang banyak mengandung keajaiban robbani luar biasa baik itu keindahan susunan kata dan kalimatnya ataupun gaya bahasanya tak ada yang mampu menandinginya sekalipun bangsa arab yang ahli sastera dan retorika bahkan seandainya semua manusia dan jin berkumpul dan saling menolong nicaya tidak akan mampu membuatnya. Banyak kisah-kisah di dalamnya tentang hal-hal masa lalu yg terbukti nyata pada saat sekarang ini.

Betapa agungnya Al-Qur'an dan betapa besarnya kasih sayang Allah Swt kepada kita semua maka diturunkanNya Kitab mulia yg menunjukkan manusia ke jalan yang akan menyelamatkannya sekaligus menganugerahkan keutamaan-keutamaan yang tidak terhingga di dalam menelusuri jalan tersebut. Berikut adalah berbagai macam keutamaan yang berkenaan dengan membaca Al-Qur'an dan mempelajarinya.

Keutamaan membaca Al-Qur'an ( Kitabullah)

Membaca Al-Qur'an mendatangkan rahmatnya Allah Swt " Sesungguhnya orang-orang yg selalu membaca Kitabullah dan mendirikan shalat serta menafkahkan sebagian rizqinya yang telah kami anugerahkan kepadanya secara diam-diam dan terang-terangan mereka mengharapkan suatu perniagaan yang tiada merugi agar Allah Swt menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karuniaNya Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha mensyukuri". Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an itu lebih utama dari pada membaca tasbih tahlil dan dzikir-dzikir lainnya. Perumpamaan mukmin yang membaca Al-Qur'an. Sabda Nabi Muhammad Saw "Perumpamaan seorang mukmin yang membaca Al-Qur'an ialah ibarat buah utrujjah baunya harum dan enak rasanya sedangkan perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur'an adalah ibarat buah kurma tidak berbau tapi manis rasanya. Adapun perumpamaan orang munafik yg membaca Al-Qur'an ialah bagaikan wewangian baunya harum tapi pahit rasanya sedangkan perumpamaan orang munafik yangg tidak membaca Al-Qur'an adalah bagaikan buah hanzolah tidak berbau lagi pahit rasanya".

Pahala membaca Al-Qur'an. Rasulullah Saw bersabda "Barangsiapa membaca satu huruf dari Al-Qur'an dihitung untuknya satu kebaikan dan pahala satu kebaikan adalah sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan "Aliif laam miim" itu satu huruf melainkan Aliif satu huruf Laam satu huruf dan Miim adalah satu huruf".

Al-Qur'an menentukan tinggi atau rendahnya tempat di surga bagi pembacanya. Sabda Nabi Muhammad Saw "Nanti akan dikatakan kepada pembaca Al-Qur'an "Bacalah dan naiklah bacalah ia dengan tartil seperti kamu mentartilkan bacaannya sewaktu di dunia. Sesungguhnya tempatmu itu adalah berdasarkan ayat terakhir yang kamu baca".

Al-Qur'an akan memberi syafa'at kepada pembacanya besok di akhirat Rasulullah Saw bersabda "Bacalah selalu Al-Qur'an sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat nanti untuk memberi syafa'at kepada para pembacanya".

Balasan di akhirat bagi orang tua yang anaknya selalu membaca dan mengamalkan Al-Qur'an Rasulullah Saw bersabda "Barangsiapa selalu membaca Al-Qur'an dan mengamalkannya niscaya Allah akan memakaikan mahkota kepada kedua orang tuanya besok di hari kiamat yang mana cahaya mahkota tersebut lebih indah dari cahaya matahari yang menyinari rumah-rumah dunia. Maka apakah gerangan balasan pahala yang akan dianugerahkan kepada orang yang membaca dan mengamalkan Al-Qur'an itu sendiri? " .

Membaca Al-Qur'an secara kontinyu adalah termasuk dambaan setiap muslim Oleh karena itu mereka yang tidak sempat atau tidak mampu untuk melakukannya akan merasa iri dengan yang lainnya dan inilah iri hati yg dibenarkan agama. Dalam sebuah hadits shahih Rasul Saw bersabda "Tidak diperbolehkan iri hati kecuali terhadap dua hal yakni Kepada seseorang yang dianugerahi Allah Al-Qur'an yang selalu ia lakukan siang dan malam dan kepada seseorang yang diberi Allah harta kekayaan yang selalu menafkahkannya siang dan malam".

Membaca Al-Qur'an akan mendatangkan ketenteraman ketenangan kedamaian dan rahmat Allah akan selalu menyertainya Rasulullah Saw telah bersabda "Jika ada sekelompok orang yang berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca dan mempelajari kitabullah maka akan turun kepada mereka ketentraman kedamaian dan mereka akan diliputi oleh rahmat serta dikelilingi oleh para malaikat. Dan Allah SWT selalu menyebut mereka di kalangan penduduk langit".

Perlunya mempelajari dan mendalami Al-Qur'an.

Al-Qur'an adalah kitabullah yg suci wahyu Ilaahi yg telah diturunkan Allah kepada Nabi pilihan Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai rahmat dan petunjuk bagi manusia yg mengandung cahaya robani guna menerangi jalan hidup mereka. Allah SWT berfirman "Sesungguhnya Al-Qur'an ini selalu memberi petunjuk kepada jalan yg lurus". "Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu dan telah Kami turunkan cahaya yang terang benderang ". "Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhan-Mu dan penyembuh bagi berbagai macam penyakit dalam dada dan menjadi petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman".

Untuk memperoleh hikmah dari turunnya Al-Qur'an kita perlu memahami nya sehingga mengerti maksud dari tiap ayat yang dikandungnya dengan jalan mempelajarinya untuk itu Allah Swt berfirman "Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur'an untuk pelajaran maka adakah orang yang mengambil pelajaran?"

Ini adalah suatu jaminan mutlak dari Allah Swt yg tidak pernah diberikan kepada kitab-kitab sebelumnya suatu jaminan yg maha tinggi dan sangat berharga tersirat di dalamnya suatu bimbingan bagi mereka yg menginginkan konsep hidup yang mapan demi meraih kesejahteraan di dunia dan akherat. Rasulullah Saw selaku penerima wahyu Ilahi ini yg telah mengetahui dgn pasti tentang kebenaran Al-Qur'an memerintahkan ummatnya untuk selalu mempelajarinya sebagaimana sabdaNya "Bahwasanya Al-Qur'an ini adalah hidangan Allah SWT maka belajarlah dari hidanganNya semampu kamu".

Mempelajari Al-Qur'an tidak sebatas hanya belajar membaca saja tetapi ter masuk juga memikirkan memahami mendalami dan sekaligus melaksanakan ajaran-ajarannya. Firman Allah Ta'ala "Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yg mempunyai pikiran". "Maka apakah mereka tidak memper hatikan Al-Qur'an ataukah hati mereka terkunci?"

Keutamaan mempelajari dan mendalami Al-Qur'an.

Orang yg paling baik adalah yang mempelajari Al-Qur'an kemudian mengajarkannya. Rasulullah Saw bersabda "Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an lantas mengajarkannya".

Allah Swt akan meninggikan atau merendahkan derajat suatu kaum lantaran Al-Qur'an. Sabda Rasulullah Saw "Bahwasanya lantaran Al-Qur'an ini Allah mengangkat derajat suatu kaum dan merendahkan derajat yang lainnya".

Orang yang pandai membaca Al-Qur'an dan selalu membacanya akan bersama para malaikat. Rasulullah Saw bersabda "Orang yang selalu membaca Al-Qur'an dan ia pandai dalam hal itu akan bersama para malaikat yang mulia. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur'an dengan terbata-bata dan merasa kesulitan dalam membacanya ia akan mendapatkan dua pahala". Amin

Wallahu a'lam bishawab.
diambil dari Blog wisata Hati Daruul Qur'an