MAKALAH
PERBANDINGAN
LEMBAGA NEGARA
SEBELUM DAN SESUDAH
AMANDEMEN UUD 1945
Oleh :
HADRIAN C06120031
PADA MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA
UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebuah Undang-Undang Dasar (UUD) maupun
aturan hukum pada umumnya terdiri dari suatu bangunan yang sistematik, yang
tentu memiliki implikasi secara internal maupun secara eksternal sesuai dengan
realitas ketatanegaraan. Secara internal, UUD itu dituntut untuk memiliki
korelasi atau hubungan antar pasal-pasal, bab-bab dan ayat-ayat yang ada
didalamnya. Sementara secara eksternal, UUD itu harus memiliki hubungan yang
positif dengan aturan-aturan lain yang berada diluarnya.
UUD atau konstitusi negara bukanlah
sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi
tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan
perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika
menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak
membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin
melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen.
Arah baru harapan sejarah, pasca
tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori
oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan
ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi,
gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran
konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari seluruh
bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi
menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta
merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia mengalami perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga
negara.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Indonesia, pasca amandemen pertama dan keempat yang berlangsung dari tahun 1999
sampai tahun 2002, memiliki perubahan yang signifikan dan drastis jika
dibandingkan dengan sebelum amandemen, sehingga dalam proses amandemen sebagian
pakar hukum tata negara menganggap sebagai pembuatan UUD baru, karena dinilai
terlalu banyak yang dirubah dan ditambah.
Dari adanya UUD 1945 baik sebelum dan
sesudah amandemen sehubungan dengan lembaga-lembaga negara, jika diteropong
dari realitas ketatanegaraan akan memiliki implikasi-implikasi atau konsekwensi
berbeda, karena semua masuk dalam suatu sistem yang menjadi perangkat kesatuan.
Implikasi tersebut juga menjadi alat ukur kemapanan berdemokrasi di suatu
negara.
B.
Maksud dan
Tujuan
Selain untuk memenuhi tugas
mata kuliah Hukum Tata Negara yang ada di pada Fakultas Hukum Universitas
Mathla’ul Anwar Jakarta, yang kemudian penulisan makalah ini diharapkan dapat
memperkaya khasanah ilmu pengetahuan serta dapat dan bisa memeberikan manfaat
baik untuk almamater perguruan tinggi maupun bagi dunia ilmu pengetahuan pada
umumnya. walaupun tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan
detail, namun setidaknya apa yang akan Penulis paparkan di sini dapat
memberikan gambaran tentang Perbandingan
Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Negara adalah suatu organisasi yang
meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat.Setiap
negara memiliki sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme
atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak dan
kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara inilah yang
disebut dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem ketatanegaraan dipelajari di
dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo (1972), politik adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk
itu, di suatu negara terdapat kebijakan-kebijakan umum (public
polocies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan
dan sumber-sumber yang ada.
Di Indonesia pengaturan sistem
ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional
sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil
Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat
RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini
berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia
menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik
kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan di idealkan penyelenggaraannya
bersama-sama dengan rakyat.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengalami empat kali perubahan (amandemen).Perubahan (amandemen) Undang-Undang
Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan
Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah
pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
B.
Sebelum Amandenen
UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945
mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan
antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum
tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga
Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power)
kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA),
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan hubungan antar
lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum
diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat
dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila
yang menjadi dasar negara Indonesia.Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka
secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.
2.
MPR
Sebelum perubahan UUD 1945,
kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan
sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.MPR diberi
kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
3.
MA
Mahkamah Agung (disingkat MA)
adalah lembaga tinggi
negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
4.
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat
BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas
dan mandiri.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945
menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
5.
DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum
amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)],
mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas
PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan
jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
6.
Presiden
Presiden memegang posisi sentral dan
dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and
responsiblity upon the president). Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif
yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat
menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya.
C.
Sesudah Amandemen
UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998
adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang
tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia
sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut : Undang-Undang Dasar
merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang
sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
1.
MPR
-
Lembaga tinggi
negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi Negara lainnya
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
-
Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
-
Menghilangkan kewenangannya
menetapkan GBHN.
-
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
-
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
-
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2.
DPR
-
Posisi dan
kewenangannya diperkuat.
-
Mempunyai kekuasan
membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan
persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
-
Proses dan
mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
-
Mempertegas fungsi
DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai
mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3.
DPD
-
Lembaga negara baru
sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
-
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
-
Dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
-
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
4.
BPK
-
Anggota BPK dipilih
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
-
Berwenang mengawasi
dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum.
-
Berkedudukan di
ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
-
Mengintegrasi peran
BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam
BPK.
5.
Presiden
-
Membatasi beberapa
kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan
presidensial.
-
Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
-
Membatasi masa
jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
-
Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
-
Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
-
Syarat dan
mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara
langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden
dalam masa jabatannya.
6.
Mahkamah Agung
-
Lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan
untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
-
Berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
-
Di bawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
-
Badan-badan lain
yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
7.
Mahkamah Konstitusi
-
Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
-
Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
-
Hakim Konstitusi
terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan
pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari
3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Setelah amandemen
UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun
perundang-undangan di Indonesia.
2.
Tata urutan
perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden
dan Perda.
3.
Lembaga-lembaga
Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR,
DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat
khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri.Lembaga khusus yang bersifat
independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia