Minggu, 04 Desember 2011

Peradilan Anak di Indonesia


oleh Hadrian

Komitmen negara terhadap perlindungan anak, sesungguhnya telah ada sejak berdirinya negara ini. Hal itu bisa dilihat di dalam konstitusi dasar kita, pada Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan didirikannya negara ini antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara implisit, kata kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa didominasi oleh konotasi anak karena mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya, dilakukan melalui proses pendidikan, di mana ruang-ruang belajar pada umumnya berisi anak-anak dari segala usia. Anak secara eksplisit disebutkan dalam pasal 34 pada bagian batang tubuh yang berbunyi; ”Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang (UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).
Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu Bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia, yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya Anak patut diberi perlindungan secara khusus oleh negara dengan Undang-Undang. Perkembangan zaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak karena di bahu mereka lah, masa depan dunia tersandang.
Saya berpendapat bahwa hanya orang yang ingin Indonesia hancur yang memenjarakan anak-anak dengan kesalahan kecil, apabila sistem peradilan di Indonesia tidak memihak kepada anak, tentu efeknya jangka panjangnya akan buruk. Indonesia sangat mungkin kalah bersaing dengan negara-negara lain di dunia, karena sebagian besar generasinya telah mendapati trauma masa kecil yang sulit membuat mereka berkembang akibat menerima ketidakadilan.
Jika sistem peradilan dan perlindungan anak masih seperti ini tanpa perubahan, maka masa depan negara akan hancur, penjara bukanlah rumah bagi anak-anak Indonesia. Kondisi kesehatan anak-anak di penjara tidak diperhatikan, banyak anak kekurangan gizi, kesulitan memperoleh air bersih, dan tekanan mental.
Di Indonesia terdapat lebih dari 7.000 narapidana anak yang mendekam di penjara. Jarang dari mereka yang mendapatkan akses untuk bantuan hukum, padahal konvensi PBB untuk hak anak telah menyatakan bahwa anak-anak yang melanggar hukum berhak mendapat bantuan hukum dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan. Konvensi ini juga menyatakan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan menghukum anak-anak dengan cara yang kejam atau membahayakan. Hal ini terjadi karena masih banyaknya anak Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan tidak mempunyai kesempatan untuk bersekolah dan hidup sehat. Kebanyakan kasus yang dialami oleh narapidana anak biasanya terkait pencurian kecil. Namun sebagian besar dari mereka berbagi sel di penjara dengan narapidana dewasa.
Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena banyak anak-anak yang harus berhadapan dengan proses peradilan. Keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak-anak pada situasi rawan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. Oleh karena itu dibutuhkan perhatian, dorongan dan upaya yang kuat agar dapat dilakukan pemantauan secara terus menerus, independen dan obyektif guna meminimalkan kerugian-kerugian yang dapat diderita oleh anak-anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum atau sistem peradilan. Setidaknya, upaya ini mengacu kepada standar nilai dan perlakuan sejumlah instrumen lokal maupun internasional yang berlaku, di antaranya adalah Konvensi Hak-Hak Anak tahun 1989, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Res. PBB No. 39/46 tahun 1984), Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan Bagi Anak/The Beijing Rules (Res.No. 40/33 tahun 1985), Kumpulan Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk Penahanan Apa pun atau Pemenjaraan (Res. PBB No. 43/173 tahun 1988), Peraturan-Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya (Res. No. 45/113 tahun 1990), UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Keterbatasan data pada sisi lain menunjukkan bahwa penelitian, pengamatan, kajian dan tentang situasi anak-anak yang berhadapan dengan hukum menjadi amat penting dilakukan. Analisa Situasi Anak-Anak yang Berada dalam Sistem Peradilan merupakan analisa situasi terhadap proses peradilan yang dihadapi anak, baik ketika anak berurusan dengan polisi, penuntut umum, maupun ketika anak menjalani sidang pengadilan. Ini mencakup juga ketika anak-anak berada di dalam lembaga penahanan atau pemenjaraan.
Sepanjang tahun 2000, tercatat dalam statistik kriminal kepolisian terdapat lebih dari 11,344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana. Pada bulan Januari hingga Mei 2002, ditemukan 4,325 tahanan anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lebih menyedihkan, sebagian besar (84.2%) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda. Jumlah anak-anak yang ditahan tersebut, tidak termasuk anak-anak yang ditahan dalam kantor polisi (Polsek, Polres, Polda dan Mabes). Pada rentang waktu yang sama, yaitu Januari hingga Mei 2002, tercatat 9,465 anak-anak yang berstatus sebagai Anak Didik (Anak Sipil, Anak Negara dan Anak Pidana) tersebar di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Sebagian besar, yaitu 53.3%, berada di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan untuk orang dewasa dan pemuda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar